Minggu, 11 Maret 2012
Pertelaan tugas Sabhara
* Kanit sabhara sebagai pejabat pelaksanaan utama yang bertanggungjawab kepada Kapolsek dan berada di bawah kendali Kapolsek
* Kanit sabhara sebagai pembina fungsi kesabharaan Kepolisian dan bertugas menyelenggarakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.
* Mengambil tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) dan penanganan tindak pidana ringan (tipiring), pengendalian massa, pengamanan proses peradilan serta pengamanan kegiatan masyarakat lainnya dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
* berupaya menjamin terlaksananya tugas yang sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis terutama yang langsung berhadapan dengan masyarakat seperti pengamanan dan penanganan aksi unjuk rasa atau aksi massa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar